PERATURAN DANA PENSIUN

DANA PENSIUN

04.02

Tambahan Berita - Negara R.I. Tanggal 20/1 — 2023 No. 6.

Pengumuman dalam Berita - Negara R.I. sesuai dengan ketentuan

Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana

Pensiun.

KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEP-62/NB.1/2022

TENTANG

PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI

DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun

Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana

terakhir ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi

PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 003/

KEP/PEN/DP/BPD BALI/2012 tanggal 20 Maret 2012

telah memperoleh pengesahan dari Kementerian

Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

KEP-576/KM.10/2012 tanggal 9 Oktober 2012

tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun

dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali;

b. bahwa Peraturan Dana Pensiun sebagaimana

dimaksud dalam huruf a telah diubah berdasarkan

Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah

DANA PENSIUN

2

5

Bali Nomor 0690/KEP/DIR/SDM/2021 tanggal

17 Desember 2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali;

c

. bahwa dengan surat Nomor B-4200/DIR/SDM/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan kelengkapan dokumen terakhir yang diterima tanggal 2 Desember 2022, Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali telah mengajukan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali;

d

. bahwa permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

e

. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

2

. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

3

. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126,

DANA PENSIUN

3

5

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

4

. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5852);

5

. Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

6

. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

7

. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.

KESATU : Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali, berkedudukan di Denpasar, yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi

PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0690/KEP/DIR/SDM/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali.

KEDUA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

KEP-576/KM.10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang

DANA PENSIUN

4

5

Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali, dinyatakan tidak berlaku.

KETIGA : Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

K

eputusan ini disampaikan kepada :

1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

2. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II;

3. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank IA;

4. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2A;

5. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Nonbank;

6. Direktur Pengawasan Dana Pcnsiun dan BPJS Ketenagakerjaan;

7. Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali.

Ditetapkan di

Pada tanggal 14 Desember 2022

a.n.DEWAN KOMISIONER

OTORITAS JASA KEUANGAN

PLT. DEPUTI KOMISIONER

PENGAWAS IKNB

OGI PRASTOMIYONO

DANA PENSIUN

5

5

KEPUTUSAN

DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

NOMOR 0690/KEP/DIR/SDM/2021

TENTANG

PERATURAN DANA PENSIUN

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan hubungan emosional antara pemberi kerja dengan karyawan dan pensiunan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, perlu mengatur manfaat pensiun bagi peserta sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan kepatuhan;

b

. bahwa dengan adanya perubahan struktur gaji peserta aktif yang berdampak pada perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) serta dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain yang diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, maka Keputusan Direksi

PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 003/KEP/PEN/DP/BPD BALI/2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;

c

. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

DANA PENSIUN

6

5

menetapkan Keputusan Direksi tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2

. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

3

. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

4

. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5253);

5

. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507 dan peraturan pelaksanaannya);

6

. Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 002/KEP/PEN/DP/BPD BALI/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali;

DANA PENSIUN

7

5

Memperhatikan : 1. Akta Notaris Nomor 200 Tahun 1980 tanggal

29 Nopember 1980 tentang Yayasan Dana Pensiun Karyawan Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali;

2. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 tentang Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Bali;

3. Akta Nomor 25 tanggal 08 Agustus 2008 tentang Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 26 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar;

4. Surat Persetujuan Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Bali tanggal 16 Desember 2021

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI TENTANG PERATURAN DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali disingkat DP. BPD Bali.

2. Pendiri adalah Pemberi Kerja yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

DANA PENSIUN

8

5

3. Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali yang disingkat PDP. BPD Bali adalah peraturan pengelolaan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali selaku Pendiri.

4. Pengurus adalah Pengurus DP. BPD Bali.

5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas DP. BPD Bali.

6. Penerima Titipan adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

7. Direksi adalah Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

8. Karyawan adalah setiap orang yang terkait hubungan kerja dengan Pemberi Kerja sebagai Karyawan Tetap menurut Peraturan Kekaryawanan Pemberi Kerja.

9. Peserta adalah Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan Peraturan ini dan telah terdaftar sebagai Peserta pada DP. BPD Bali.

10. Pensiunan adalah Peserta yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun menurut Peraturan ini.

11. Janda/Duda adalah Istri/Suami sah menurut hukum dari Peserta/Pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada DP. BPD Bali sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.

12. Anak adalah semua Anak yang sah menurut hukum dari Peserta/Pensiunan yang telah terdaftar pada DP. BPD Bali sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.

13. Pihak Yang Berhak adalah Janda/Duda, Anak atau seseorang yang ditunjuk dalam hal Peserta/Pensiunan tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.

14. Penghasilan Dasar Pensiun selanjutnya disingkat PhDP adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan/atau manfaat pensiun peserta.

15. Manfaat Pensiun adalah pembayaran sejumlah uang secara berkala kepada Peserta atau Pihak yang Berhak pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

DANA PENSIUN

9

5

16. Manfaat Lain adalah pembayaran manfaat selain manfaat pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.

17. Masa Kerja adalah Masa Kerja Karyawan pada Pemberi Kerja yang digunakan dalam penentuan besarnya Manfaat Pensiun.

18. Masa Kepesertaan adalah lamanya Masa Kepesertaan pada DP. BPD Bali yang dihitung mulai sejak tanggal penetapan menjadi Peserta sampai dengan tanggal berhenti menjadi Peserta.

19. Program Pensiun Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

20. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

21. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat serta tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun.

22. Nilai Sekarang adalah nilai pada suatu tanggal tertentu dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut.

23. Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun atau Manfaat Lain dalam hal Peserta atau Pensiunan meninggal dunia, yaitu janda/duda, anak atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta atau Pensiunan apabila Peserta atau Pensiunan tidak menikah dan tidak mempunyai anak.

DANA PENSIUN

10

5

24. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

25. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

26. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

27. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun ini.

28. Dana Manfaat Tambahan adalah dana yang dihimpun dari Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang dibayarkan kepada Peserta beserta hasil pengembangannya.

29. Rumus Bulanan adalah cara menghitung besar Manfaat Pensiun per bulan yang akan diterima oleh Peserta.

30. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kedua

Asas-Asas

Pasal 2

Dana Pensiun berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagian Ketiga

Maksud dan Tujuan

Pasal 3

Maksud pembentukan DP. BPD Bali adalah menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan untuk menjamin kesinambungan kesejahteraan Peserta setelah purna bakti.

DANA PENSIUN

11

5

Pasal 4

DP. BPD Bali bertugas menyelenggarakan usaha dan kegiatan sebagai berikut :

a. mengelola kekayaan Dana Pensiun BPD Bali;

b. melakukan pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak Yang Berhak;

c. mengadministrasikan usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

Bagian Pertama

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 5

(1) Dana Pensiun ini bernama Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali, disingkat DP. BPD Bali dan mempunyai tempat kedudukan hukum di Denpasar.

(2) Dalam melaksanakan kegiatannya, DP. BPD Bali dapat membentuk perwakilan-perwakilan diseluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mematuhi peraturan perizinan dari Instansi yang berwenang.

Bagian Kedua

Pembentukan

Pasal 6

(1) DP. BPD Bali dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 200 tanggal 29 Nopember 1980 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Karyawan/Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 16 tanggal 03 Agustus 1988.

(2) Yayasan Dana Pensiun Karyawan/Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diubah dengan

DANA PENSIUN

12

5

Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 001/KEP/PEN/DPP/BPDBALI/1993 menjadi Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Undang-Undang Nomor 11

Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

(3) Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diubah dengan Keputusan Direksi

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 025/KEP/PEN/DP/BPD BALI/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah

Bali.

(4) Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diubah dengan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 003/KEP/PEN/BPD BALI/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali.

BAB III

KEKAYAAN

Bagian Pertama

Sumber Kekayaan

Pasal 7

(1) Kekayaan DP. BPD Bali dihimpun dari :

a. pengalihan kekayaan dari Yayasan Dana Pensiun Karyawan/Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali, sepanjang menyangkut Program Pensiun;b. iuran Peserta;c. iuran Pemberi Kerja;d. hasil Investasi; dan e. pengalihan dari Dana Pensiun lain.

(2) Kekayaan DP. BPD Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpisah dari dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pemberi Kerja.

DANA PENSIUN

13

5

(3) Pengurus mengembangkan kekayaan DP. BPD Bali sesuai Arahan Investasi yang ditentukan Pendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dokumen yang berkaitan dengan kekayaan DP. BPD Bali dititipkan kepada Penerima Titipan.

(5) Kekayaan DP. BPD Bali tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun kecuali dalam bentuk investasi yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Bagian Kedua

Pedoman Penggunaan Penerima Titipan

Pasal 8

(1) Penerima Titipan ditunjuk oleh Pendiri dengan surat

penunjukan.

(2) Pelaksanaan penggunaan jasa Penerima Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Pengurus dan Penerima Titipan.

(3) Setiap perubahan perjanjian penitipan dilaporkan secara tertulis oleh Pengurus kepada OJK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

(4) Perjanjian antara Pengurus dan Penerima titipan sekurang-kurangnya memuat :

a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab Penerima Titipan;b. biaya penitipan yang dibebankan kepada DP. BPD Bali;c. pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan DP. BPD Bali yang dititipkan.

(5) Pernyataan Penerima Titipan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka pemeriksaan baik yang dilakukan oleh pemeriksaan ektern maupun intern sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DANA PENSIUN

14

5

BAB IV

KEPENGURUSAN DP. BPD BALI

Bagian Pertama

Pendiri

Paragraf 1

Dasar Hukum

Pasal 9

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Bali selaku Pendiri didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

(2) Seluruh Anggaran Dasar pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 8 Agustus 2008

tentang Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Nomor 26 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di

Denpasar.

Paragraf 2

Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab

Pasal 10

Pendiri mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. menetapkan dan memberlakukan PDP. BPD Bali beserta perubahannya;

b. menunjuk dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Dewan Pengawas;

c. menunjuk dan mengubah penunjukan Penerima Titipan;

DANA PENSIUN

15

5

d. menetapkan dan mengubah Arahan Investasi;

e. membayar iuran normal Pendiri;

f. membayar iuran yang menjadi bagiannya;

g. memungut iuran Peserta;

h. menyetor seluruh iuran sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f dan huruf g kepada DP. BPD Bali;

i. membayar bunga atas hutang iuran sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f yang belum disetor setelah jatuh tempo;

j. melaporkan secara tertulis perubahan anggota Pengurus dan anggota Dewan Pengawas kepada OJK;

k. melaporkan kepada OJK setiap perubahan Arahan Investasi selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal perubahan; dan

l. membayar denda dan menyetorkannya ke Rekening Penerimaan OJK atas keterlambatan Pengurus menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menyampaikan copy bukti setoran denda dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Pendiri memiliki hak sebagai berikut :

a. mengesahkan program kerja dan rencana anggaran;

b. mengesahkan laporan tahunan Pengurus dan Dewan Pengawas; dan

c. menetapkan besarnya gaji/honor dan penghasilan lain anggota Pengurus dan anggota Dewan Pengawas.

Pasal 12

(1) Pendiri bertanggung jawab untuk :

a. menjaga agar DP. BPD Bali tetap dalam keadaan Dana Terpenuhi atau secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.b. memberikan data Peserta dan Pihak Yang Berhak kepada DP. BPD Bali.

DANA PENSIUN

16

5

(2) Dalam hal DP. BPD Bali dibubarkan, Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggung jawab sampai pada saat DP. BPD Bali dibubarkan sesuai dengan ketentuan pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun.

Bagian Kedua

Pengurus

Paragraf 1

Penunjukkan, Keanggotaan, dan Masa Jabatan

Pasal 13

(1) Pendiri menunjuk Pengurus untuk melakukan pengelolaan DP. BPD Bali.

(2) Pengurus ditunjuk oleh Pendiri dengan Surat Penunjukkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. warga Negara Indonesia;b. memiliki akhlak dan moral yang baik;c. tidak pernah memiliki tindakan tercela di Industri Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya;d. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tindak pidana dibidang Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya;e. memiliki pengetahuan dibidang Dana Pensiun;f. mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(3) Surat Penunjukkan Pengurus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilampiri dengan pernyataan tertulis Pengurus tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus.

Pasal 14

(1) Keanggotaan Pengurus terdiri atas 3 (tiga) orang dengan susunan sebagai berikut :

DANA PENSIUN

17

5

a. Seorang Direktur Utama; danb. Direktur

(2) Keanggotaan Pengurus dan Susunan Kepengurusan diatur dengan surat Keputusan Pendiri.

Pasal 15

(1) Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dimulai sejak tanggal Surat Penunjukkan, dan setelah selesai masa jabatannya hanya dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Pengawas.

(2) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai berikut :

a. Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus dan Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang lain;b. Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang sama; danc. Direksi atau Dewan Komisaris atau pejabat lain pada Perusahaan lain.

(3) Larangan rangkap jabatan sebagaimana ayat (2) tidak termasuk :

a. Pengurus yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Dana Pensiun pada anak Perusahaan menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Dana Pensiun, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus; danb. Pengurus yang menduduki jabatan selain Direksi, Komisaris atau yang setara pada Pemberi Kerja.

(4) Masa Jabatan Pengurus berakhir karena :

a. meninggal dunia; b. berakhirnya masa jabatan; c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; d. diberhentikan atas keputusan Pendiri; e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. DP. BPD Bali bubar.

DANA PENSIUN

18

5

(5) Apabila terjadi keanggotaan Pengurus lowong, Pendiri wajib menunjuk Anggota Pengurus baru dengan Surat Keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah jabatan itu lowong, untuk mengisi sisa masa jabatan Anggota Pengurus yang digantikan atau untuk masa jabatan secara penuh sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(6) Dalam hal Pendiri belum menunjuk Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tugas dan fungsi jabatan Pengurus yang lowong dapat dirangkap oleh Pengurus yang lain untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(7) Setiap perubahan Anggota Pengurus, wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.

Paragraf 2

Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab

Pasal 16

Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;

b. melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta dan/atau Pihak Yang Berhak;

c. memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun;

d. bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawab mengelola Dana Pensiun;

e. merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta;

f. melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi dan ketentuan tentang investasi dana pensiun;

g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pendiri setahun sekali setelah laporan audit kantor akuntan publik (KAP) dan laporan audit aktuaris final selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun buku mengenai :

DANA PENSIUN

19

5

1) Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; dan 2) Laporan Teknis.

h. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf g disampaikan dengan tembusan kepada Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

i. menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK menurut jenis, bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh OJK;

j. mengumumkan kepada Peserta mengenai :

1) neraca dan perhitungan hasil usaha selambat-lambatnya bulan Juni tahun berikutnya; 2) laporan investasi semesteran yang ditandatangani Pengurus paling lambat tiga bulan setelah akhir semester.;3) laporan investasi tahunan yang diaudit oleh akuntan publik paling lambat enam bulan setelah akhir tahun buku.;4) laporan hasil evaluasi Dewan Pengawas tentang kinerja Investasi Dana Pensiun yang telah diaudit; 5) hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan OJK di bidang Dana Pensiun;6) setiap perubahan yang terjadi pada Peraturan Dana Pensiun BPD Bali.

k. menyampaikan laporan kepada OJK apabila Pendiri tidak mampu membayar iuran tiga bulan berturut-turut;

l. menyampaikan perubahan PDP. BPD Bali untuk mendapatkan pengesahan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

m. menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola DP. BPD Bali yang baik;

n. menyusun dan mengajukan Rencana Bisnis Tahunan DP. BPD Bali untuk mendapatkan Persetujuan Dewan Pengawas;

o. menyusun pedoman administrasi dan Tata Kerja DP. BPD Bali;

p. Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan berdasarkan Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri, paling sedikit memuat :

DANA PENSIUN

20

5

1) rencana komposisi jenis investasi;2) perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing- masing jenis investasi; 3) pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.

q. menyampaikan laporan hasil investasi tahunan dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik atas laporan investasi tahunan kepada Pendiri dan Dewan Pengawas;

r. menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus;

s. lulus sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

t. wajib menyelenggarakan rapat pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

u. tata cara pelaksanaan rapat pengurus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Pasal 17

Pengurus mempunyai hak sebagai berikut :

a. dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk pengelolaan DP. BPD Bali termasuk pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan DP. BPD Bali;

b. membuat perjanjian penitipan kekayaan DP. BPD Bali dengan Penerima Titipan;

c. mengangkat dan memberhentikan karyawan DP. BPD Bali;

d. menetapkan gaji atau penghasilan karyawan DP. BPD Bali dengan persetujuan Dewan Pengawas;

e. menerima gaji, penghargaan dan penghasilan lainnya yang ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya DP. BPD Bali yang diatur lebih lanjut oleh Pendiri;

f. meminta data, dokumen, keterangan dan informasi lainnya dari Pendiri, Peserta atau Pihak Yang Berhak yang diperlukan untuk penatausahaan DP. BPD Bali;

DANA PENSIUN

21

5

g. mengajukan usul dan saran kepada Pendiri untuk kemajuan DP. BPD Bali.

Pasal 18

Pengurus bertanggung jawab sebagai berikut:

a. kepada Pendiri atas :

1) Pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun dan aktivitas pengelolaan DP. BPD Bali.2) Pelaksanaan praktek Good Pension Fund Governance oleh Pengurus dan Karyawan DP. BPD Bali.3) Kepatuhan Dana Pensiun terhadap Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.4) Kualitas pelayanan Dana Pensiun BPD Bali terhadap Peserta Aktif dan Pensiunan.5) Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama DP. BPD Bali dan mewakili DP. BPD Bali di dalam dan diluar pengadilan;.6) Pelaksanaan Manajemen Risiko Dana Pensiun BPD Bali.

b. secara bersama-sama atau pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan DP. BPD Bali akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam PDP. BPD Bali, peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta wajib mengembalikan kepada DP. BPD Bali segala kenikmatan yang diperoleh dari kekayaan DP. BPD Bali secara melawan hukum.

Bagian Ketiga

Dewan Pengawas

Paragraf 1

Penunjukan, Keanggotaan dan Masa Jabatan

Pasal 19

(1) Pendiri menunjuk Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan pengelolaan DP. BPD Bali oleh Pengurus.

DANA PENSIUN

22

5

(2) Dewan Pengawas dari Wakil Pemberi Kerja ditunjuk oleh Pendiri dengan Surat Penunjukan.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta berasal dari Karyawan yang menjadi Peserta dan/atau Pensiunan yang diajukan oleh Peserta dan ditunjuk oleh Pendiri dengan Surat Penunjukan.

(4) Surat Penunjukan Dewan Pengawas dilampiri dengan Surat Pernyataan tertulis Anggota Dewan Pengawas tentang kesediaannya untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas.

Pasal 20

(1) Dewan Pengawas paling kurang 2 (dua) orang terdiri dari :

a. seorang Ketua; danb. anggota;

(2) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta paling kurang 1 (satu) orang adalah Pensiunan.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau Pensiunan.

(4) Direksi tidak dapat ditunjuk menjadi Dewan Pengawas untuk mewakili peserta.

Pasal 21

(1) Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dimulai sejak tanggal penunjukkan dan setelah selesai masa jabatannya hanya dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya.

(2) Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai berikut :

a. Pengurus DP. BPD Bali;b. Dewan Pengawas, Pengurus, atau DPS pada Dana Pensiun yang lain.

(3) Dewan Pengawas berakhir karena :

a. meninggal dunia; b. berakhirnya masa jabatan; c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; d. diberhentikan atas Keputusan Pendiri;

DANA PENSIUN

23

5

e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. wakil dari Peserta berhenti bekerja bukan karena pensiun; ataug. status badan Hukum DP. BPD Bali berakhir.

(4) Dalam hal terjadi Anggota Dewan Pengawas lowong, Pendiri wajib menunjuk Anggota Dewan Pengawas baru dengan Surat Keputusan paling lama 1 (satu) bulan setelah jabatan itu lowong, untuk mengisi sisa masa jabatan Anggota Dewan Pengawas yang digantikan atau untuk masa jabatan secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 2

Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab

Pasal 22

Dewan Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. melakukan pengawasan atas pengelolaan DP. BPD Bali oleh Pengurus;

b. menyampaikan Laporan Tahunan secara tertulis paling lama enam bulan setelah berakhirnya Tahun Buku atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta setelah laporan audit kantor akuntan publik (KAP) dan laporan audit aktuaris final;

c. mengevaluasi kinerja investasi DP. BPD Bali paling sedikit dua kali untuk satu tahun buku;

d. bersama Pengurus membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran dari Peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.

e. Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;

f. Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan mengundang Pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;

g. tata cara pelaksanaan rapat dewan pengawas mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

DANA PENSIUN

24

5

Pasal 23

Dewan Pengawas mempunyai hak sebagai berikut :

a. menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan DP. BPD Bali;

b. menunjuk Aktuaris untuk menyusun Laporan Aktuaria DP. BPD Bali;

c. memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman yang dipergunakan oleh DP. BPD Bali dan berhak untuk memeriksa buku-buku dan dokumen serta kekayaan DP. BPD Bali;

d. memberikan persetujuan atas rencana bisnis yang disusun Pengurus.

e. meminta keterangan kepada Pengurus yang berkenaan dengan pengelolaan DP. BPD Bali;

f. menerima honor, penghargaan dan penghasilan lainnya yang ditetapkan oleh Pendiri dan dibebankan sebagai biaya DP. BPD Bali yang diatur lebih lanjut oleh Pendiri; dan

g. mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dilakukan oleh Tim likuidasi dalam hal DP. BPD Bali dilikuidasi.

Pasal 24

(1) Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan DP. BPD Bali sesuai peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun.

(2) Dalam melakukan tugasnya Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri.

BAB V

PROGRAM PENSIUN

Bagian Pertama

Kepesertaan

Pasal 25

(1) Karyawan yang menjadi Peserta adalah karyawan yang telah diangkat menjadi Karyawan Tetap dan telah terdaftar sebagai Peserta pada DP. BPD Bali.

DANA PENSIUN

25

5

(2) Kepesertaan berakhir pada saat Peserta :

a. meninggal dunia; ataub. berhenti bekerja dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain; atauc. berhenti bekerja dengan masa Kepesertaan kurang dari

3 (tiga) tahun.

(3) Setiap Peserta yang masih memenuhi syarat kepesertaan, tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya kepada DP. BPD Bali.

(4) Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan oleh DP. BPD Bali.

Bagian Kedua

Masa Kerja

Pasal 26

(1) Masa Kerja Peserta pada Pemberi Kerja yang dihitung untuk penetapan besarnya Manfaat Pensiun, dimulai sejak Karyawan menjadi Peserta.

(2) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masa kerja karyawan pada Pemberi Kerja, sedangkan Masa Kerja di luar Pemberi Kerja tidak diperhitungkan.

(3) Masa kerja yang diakui maksimum 32 (tiga puluh dua) tahun.

(4) Dalam perhitungan Masa Kerja, maka bagian dari bulan dibulatkan keatas menjadi 1 (satu) bulan penuh.

Bagian Ketiga

Penghasilan Dasar Pensiun

Pasal 27

Penghasilan Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan dari Peserta.

Bagian Keempat

Penyesuaian Manfaat Pensiun

Pasal 28

(1) Manfaat Pensiun bagi Pensiunan, Janda/Duda, Anak dapat disesuaikan apabila Pendanaan DP. BPD Bali berdasarkan

DANA PENSIUN

26

5

perhitungan Aktuaria belum mencapai defisit sampai dengan maksimum atau paling tinggi 10%.

(2) Besarnya penyesuaian Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pendiri dan harus memperoleh pengesahan OJK.

(3) Seluruh Pensiunan, Janda/Duda, Anak diberikan kenaikan Manfaat Pensiun secara merata sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(4) Penyesuaian Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) kepada Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang sudah tercatat sebagai penerima pensiun sampai dengan 30 Juni 2020.

(5) Penyesuaian manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada

Ayat (3) dan Ayat (4) terhitung sejak PDP disahkan OJK dan akan dibayarkan setelah PDP disahkan OJK.

Bagian Kelima

Iuran Pensiun

Pasal 29

(1) Setiap Peserta wajib membayar Iuran Pensiun sebesar 5% (lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), yang dipotong langsung oleh Pemberi Kerja dan dibayarkan setiap bulan kepada DP. BPD Bali.

(2) Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dimulai pada bulan diterima menjadi Peserta dan berakhir apabila Peserta Pensiun, berhenti, cacat, meninggal dunia atau mengalihkan haknya kepada Dana Pensiun lain.

(3) Pemberi Kerja wajib :

a. membayar Iuran yang besarnya ditetapkan oleh DP. BPD Bali berdasarkan perhitungan Aktuaria;b. membayar kekurangan Dana (Unfunded Past Service Liability) yang besarnya ditetapkan oleh Dana Pensiun BPD Bali berdasarkan Perhitungan Aktuaria; c. menyetor seluruh Iuran dari Peserta yang dipungutnya beserta Iuran dari Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun BPD Bali paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

DANA PENSIUN

27

5

(4) Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan sebagai :

a. hutang Pemberi Kerja yang dapat ditagih dan dikenakan bunga yang layak yaitu bunga Deposito Bank Umum Milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi DP. BPD Bali yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;b. piutang DP. BPD Bali yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, apabila Pemberi Kerja dilikuidasi.

(5) Dalam hal berdasarkan Laporan Aktuaris yang disampaikan kepada OJK ternyata DP. BPD Bali memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus digunakan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.

Bagian Keenam

Penetapan Besaran Manfaat Pensiun

dan Pelaksanaan Pembayaran

Pasal 30

(1) DP. BPD Bali memiliki wewenang menetapkan besarnya manfaat pensiun dengan mengacu pada PDP. BPD Bali bagi :

a. Peserta berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Direksi; danb. Pensiunan dan Pihak yang Berhak.

(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dilaksanakan oleh DP. BPD Bali.

Bagian Ketujuh

Jenis Manfaat Pensiun

Pasal 31

Jenis Manfaat Pensiun yang diperoleh Peserta terdiri dari :

a. manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda; dan

b. manfaat Pensiun Janda/Duda atau Anak.

DANA PENSIUN

28

5

Bagian Kedelapan

Hak Peserta

Pasal 32

(1) Peserta yang berhenti bekerja pada usia 56 (lima puluh enam) tahun berhak menerima Manfaat Pensiun Normal.

(2) Peserta yang berhenti bekerja berhak menerima Manfaat Pensiun Dipercepat, dengan ketentuan :

a. pada saat berhenti bekerja telah berusia paling singkat 46 (empat puluh enam) tahun; ataub. mengalami cacat.

(3) Peserta yang berhenti bekerja dan pada saat berhenti memiliki Masa Kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun tetapi belum mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda sesuai dengan dasar perhitungan tentang Manfaat Pensiun sampai pada saat berhenti bekerja, yang pembayarannya dapat dilakukan sejak Peserta yang bersangkutan Mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun.

(4) Peserta yang berhenti bekerja dan pada saat berhenti memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak menerima secara sekaligus himpunan Iurannya sendiri ditambah dengan bunga yang layak, yang mengacu kepada suku bunga Deposito Bank Umum Milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta.

(5) Peserta yang berhenti bekerja dan pada saat berhenti memiliki Masa Kepesertaan paling kurang 3 (tiga) tahun tetapi belum mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun, maka berdasarkan pilihan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh DP. BPD Bali atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

(6) Dalam hal Peserta memilih hak atas Pensiun Ditunda dialihkan ke Dana Pensiun lain, hak atas dana yang dialihkan adalah Nilai Sekarang dari Pensiun Ditunda pada saat pengalihan.

DANA PENSIUN

29

5

Bagian Kesembilan

Besaran Manfaat Pensiun Peserta

Pasal 33

(1) Besaran Manfaat Pensiun Normal adalah :

Masa Kerja x 2,5% x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)

(2) Besaran Manfaat Pensiun Dipercepat adalah :

Faktor Pengurang x (Masa Kerja x 2,5% x Penghasilan Dasar Pensiun).

(3) Besaran Manfaat Pensiun Cacat sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan ini adalah :

Faktor Pengurang x (Masa Kerja x 2,5% x Penghasilan Dasar Pensiun); dengan ketentuan Masa Kerja dimaksud diperhitungkan seolah-olah Peserta mencapai usia Pensiun Normal.

(4) Besaran hak atas Pensiun Ditunda adalah :

Faktor Pengurang x (Masa Kerja x 2,5% x Penghasilan Dasar Pensiun).

(5) Manfaat Pensiun Peserta sebulan paling banyak adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

(6) Pembayaran Manfaat Pensiun minimal 12 (dua belas) kali dalam setahun.

Bagian Kesepuluh

Hak Janda/Duda dan Anak

Pasal 34

(1) Janda/duda dan anak berhak atas manfaat pensiun.

(2) Manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda apabila Pensiunan meninggal dunia.

(3) Manfaat pensiun dibayarkan kepada anak apabila :

a. janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi; danb. Peserta/Pensiunan meninggal dunia dan tidak ada Janda/Duda.

(4) Manfaat Pensiun kepada Anak wajib dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.

DANA PENSIUN

30

5

(5) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilanjutkan hingga mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun apabila Anak tersebut masih sekolah atau kuliah yang didukung dengan Surat Keterangan dan belum mempunyai penghasilan sendiri serta belum menikah.

Bagian Kesebelas

Besaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dan Anak

Pasal 35

(1) Besaran Manfaat Pensiun Janda/Duda sebulan adalah :

a. Dalam hal Peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada Peserta.b. Dalam hal Peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum tercapainya Usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Nilai Pensiun Ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila peserta berhenti bekerja. c. Dalam hal Pensiunan meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kepada Pensiunan.

(2) Dalam hal tidak ada Janda/Duda atau Janda/Duda meninggal atau kawin lagi, Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibayarkan kepada Anak sebesar 100% (seratus perseratus) dari Manfaat Pensiun Janda/Duda.

Bagian Kedua Belas

Pembayaran Manfaat Pensiun

Pasal 36

(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda dan Anak dibayarkan secara bulanan.

DANA PENSIUN

31

5

(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) batasan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan menggunakan Rumus Bulanan apabila :

a. Manfaat Pensiun bulanan lebih kecil atau sama dengan Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) maka berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda atau Anak, Nilai Sekarang Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau bulanan.b. Peserta diberikan pilihan pada saat menerima Manfaat Pensiun pertama kali dan bagi Janda/duda atau Anak pada saat Peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai sekarang Manfaat Pensiun yang menjadi haknya secara sekaligus.

(3) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Janda/Duda hanya dapat dibayarkan setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam PDP. BPD Bali.

(4) Dalam hal Peserta meninggal dunia dan pada saat meninggal tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, maka Nilai Sekarang yang merupakan hak Peserta dibayarkan sekaligus kepada Pihak yang ditunjuk.

(5) DP. BPD Bali mengirim surat pemberitahuan kepada Pemberi Kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.

(6) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta maupun Pihak yang Berhak telah berakhir dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari himpunan Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai dengan saat dimulainya Manfaat Pensiun, maka Pengurus wajib membayar selisihnya kepada Ahli Waris dari Peserta.

(7) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dari Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia Pensiun dipercepat dapat dilakukan secara sekaligus.

(8) Dalam hal Peserta yang berhenti bekerja memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun

DANA PENSIUN

32

5

dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaanya sampai pada saat pemberhentiannya dan dibayarkan sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.

(9) Dalam hal peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meninggal dunia sebelum dimulai pembayaran Pensiun Ditunda, maka berlaku ketentuan tentang hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia sesuai pasal 35

ayat (1) huruf b.

(10) Dalam hal nilai sekarang dari hak atas pensiun Ditunda dari Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja atau berdasarkan pilihan Peserta.

(11) Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dilakukan secara sekaligus dalam hal Peserta atau Pihak yang berhak :

a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya;b. merupakan warga Negara Indonesia yang berpindah warga negara; atauc. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Bagian Ketiga Belas

Manfaat Lain

Pasal 37

Jenis Manfaat Lain yang dapat dibayarkan kepada Pensiunan berupa Dana Manfaat Tambahan.

Pasal 38

(1) Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

diberikan kepada Pensiunan, Janda/Duda, atau Anak yang telah menerima Manfaat Pensiun bulanan.

DANA PENSIUN

33

5

(2) Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Hari Raya Nyepi.

(3) Pemberian Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penerima Manfaat Pensiun dengan masa pensiun kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum hari raya Nyepi.

(4) Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu kali dalam satu tahun yang besarnya 1 (satu) kali Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan.

(5) Pemberian Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh DP. BPD Bali paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Nyepi.

(6) Pendanaan pemberian Dana Manfaat Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dari Iuran Pemberi Kerja sesuai perhitungan aktuaria.

(7) Pembayaran Iuran Dana Manfaat Tambahan oleh Pendiri dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan.

(8) Pencatatan dana Manfaat Lain dipisahkan dari dana Manfaat Pensiun.

BAB VI

KETENTUAN ADMINISTRATIF

Bagian Pertama

Mulai dan Berakhirnya Pembayaran

Manfaat Pensiun Peserta, Janda/Duda dan Anak

Paragraf 1

Mulai dan Berakhirnya Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta

Pasal 39

(1) Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Cacat dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak Peserta berhenti bekerja.

DANA PENSIUN

34

5

(2) Pensiun Ditunda dapat dibayarkan mulai awal bulan berikutnya sejak Peserta mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau berdasarkan pilihan Peserta.

(3) Hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh DP. BPD Bali atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

(4) Pembayaran Manfaat Pensiun berakhir pada bulan Pensiunan meninggal dunia.

Paragraf 2

Mulai dan Berakhirnya Pembayaran

Manfaat Pensiun Janda/Duda

Pasal 40

(1) Manfaat Pensiun Janda/Duda dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah Peserta/Pensiunan meninggal dunia.

(2) Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda berakhir pada akhir bulan Janda/Duda meninggal dunia atau kawin lagi.

Paragraf 3

Mulai dan Berakhirnya Pembayaran Manfaat Pensiun Anak

Pasal 41

(1) Manfaat Pensiun Anak dibayarkan mulai bulan berikutnya Peserta/Pensiunan meninggal dunia jika tidak mempunyai Janda/Duda yang berhak menerima Manfaat Pensiun Janda/Duda atau mulai bulan berikutnya Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda meninggal dunia, atau Janda/Duda kawin

lagi.

(2) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak berakhir apabila anak meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5).

DANA PENSIUN

35

5

Bagian Kedua

Penetapan Usia dan Tanggal Lahir

Pasal 42

(1) Usia Peserta untuk menetapkan hak atas Manfaat Pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai Karyawan menurut bukti-bukti yang sah dan diterima dengan baik oleh Pemberi Kerja.

(2) Tanggal kelahiran atau usia Istri/Suami dan Anak, ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebutkan pada pendaftaran menurut bukti-bukti yang sah.

Bagian Ketiga

Pembulatan Masa Kerja, Manfaat Pensiun dan Iuran Pensiun

Pasal 43

Manfaat Pensiun dan Iuran Pensiun dibayar dengan perhitungan rupiah bulat, pecahan rupiah dibulatkan keatas menjadi 1 (satu) rupiah penuh.

Bagian Keempat

Kewajiban Peserta dan Pihak Yang Berkepentingan

Pasal 44

(1) Tiap Peserta atau penerima Manfaat Pensiun diwajibkan memberitahukan kepada DP. BPD Bali tentang status dan susunan keluarganya.

(2) Apabila terjadi perubahan susunan keluarga karena perkawinan, perceraian, kematian dan kelahiran, Peserta atau penerima Manfaat Pensiun wajib melaporkan kepada DP. BPD Bali paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan tersebut.

(3) Peserta yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak yang berhak menerima Manfaat Pensiun, wajib memberitahukan kepada DP. BPD Bali tentang nama Pihak Yang Ditunjuk.

DANA PENSIUN

36

5

(4) Dalam hal terdapat perubahan nama Pihak Yang Ditunjuk, Peserta wajib melaporkan kepada DP. BPD Bali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah perubahan terjadi.

Bagian Kelima

Perubahan dan Penangguhan Manfaat Pensiun

Pasal 45

(1) Dalam hal penetapan Manfaat Pensiun, Peserta Janda/Duda atau Anak terdapat kesalahan, penetapan tersebut diubah dengan penetapan baru dari DP. BPD Bali, dengan memuat alasan perubahannya.

(2) Hak atas Manfaat Pensiun tidak boleh dialihkan, digadaikan atau untuk maksud itu dengan cara lain menguasakan haknya kepada siapapun.

(3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.

(4) Apabila penerima Manfaat Pensiun melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembayaran Manfaat Pensiun ditangguhkan sampai adanya penyelesaian tentang masalah tersebut.

(5) Apabila ternyata keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan Manfaat Pensiun tidak benar, maka hak atas Manfaat Pensiun ditangguhkan sampai adanya penyelesaian terhadap keterangan-keterangan yang tidak benar tersebut.

(6) Dalam hal Peserta dan/atau Pihak Yang Berhak dengan sengaja atau tidak sengaja memalsukan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan untuk penetapan Manfaat Pensiun, DP. BPD Bali dapat menuntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Dana Tidak Aktif

(1) DP. BPD Bali berkewajiban untuk melakukan upaya pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak

DANA PENSIUN

37

5

Peserta memasuki usia pensiun normal paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DP. BPD Bali belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan karena:

a. Peserta tidak diketahui keberadaannya, ataub. Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaanya,

Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif.

(3) DP. BPD Bali berkewajiban untuk memisahkan Dana yang dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4) Apabila sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak pemisahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun maka DP. BPD Bali dapat menyerahkan dana yang tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal DP. BPD Bali menyerahkan Dana Tidak Aktif kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Peserta atau Pihak yang Berhak atas Dana Tidak Aktif meminta pembayaran kepada Balai Harta Peninggalan.

Bagian Keenam

Pendaftaran Istri/Suami dan Anak

Pasal 47

(1) Dalam hal hubungan perkawinan seorang Peserta dengan Istri/Suami yang terdaftar terputus, terhitung mulai sahnya perceraian, Istri/Suami tersebut hapus dari daftar Istri/Suami yang berhak menerima Manfaat Pensiun Janda/Duda.

(2) Dalam hal perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak yang sebelumnya terdaftar pada DP. BPD Bali atau sesuai keputusan pengadilan berhak menerima Manfaat Pensiun sebesar

DANA PENSIUN

38

5

Manfaat Pensiun Janda/Duda/Perceraian mulai pada bulan berikutnya sejak Peserta/Pensiunan meninggal dunia.

(3) Anak yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah Anak yang dilahirkan selama perkawinan dan Anak yang dilahirkan paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah perkawinan terputus.

(4) Istri/Suami yang dinikahi sesudah Peserta berhenti bekerja pada Pemberi Kerja atau setelah Pensiun dan Anak yang dilahirkan setelah lewat 300 (tiga ratus) hari sejak tanggal Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja pada Pemberi Kerja, tidak memperoleh manfaat pensiun.

Bagian Ketujuh

Beban Biaya Dana Pensiun

Pasal 48

(1) Pembayaran Manfaat Pensiun dan pengeluaran biaya-biaya dalam rangka pengelolaan DP. BPD Bali dibebankan pada DP. BPD Bali dengan ketentuan bahwa jumlah biaya diluar pembayaran Manfaat Pensiun paling banyak 5% (lima perseratus) dari penerimaan Iuran Pensiun ditambah 15% (lima belas perseratus) dari hasil investasi.

(2) Pos-pos biaya penyelenggaraan DP. BPD Bali terdiri dari:

a. Beban Investasi, terdiri dari:

- Beban Pengurusan Investasi.

- Beban Penitipan Investasi.

- Beban Penagihan Investasi.

- Beban Transaksi Surat Berharga.

b. Beban Personalia, terdiri dari:

- Beban Gaji Karyawan serta tunjangan Karyawan.

- Beban Honor Pengurus dan Honor Dewan Pengawas.

- Beban Cuti Karyawan & Pengurus.

- Beban Lembur karyawan.

- Beban Perjalanan Dinas Karyawan, Pengurus dan Dewan Pengawas.

DANA PENSIUN

39

5

- Beban Seminar, Workshop, Pendidikan & Latihan Karyawan, Pengurus, Dewan Pengawas.

- Beban Study Banding Karyawan, Pengurus dan Dewan Pengawas.

- Beban Pesangon Karyawan.

- Beban Penghargaan Masa Kerja Karyawan.

- Beban Penghargaan Masa Bakti Pengurus dan Dewan Pengawas.

- Beban Prestasi Kinerja Karyawan, Pengurus dan Dewan Pengawas.

- Beban BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, Karyawan, Pengurus, Dewan Pengawas yang suami/istri tidak sebagai ASN.

- Beban Uang makan Karyawan.

- Beban Pakaian Dinas Karyawan, Pengurus dan Dewan Pengawas.

- PPh pasal 21.

- Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan, Pengurus dan Dewan Pengawas.

- Tunjangan Pensiun Karyawan.

- Beban Transport, Komunikasi bagi Pengurus dan Dewan Pengawas.

c. Biaya Administrasi, Biaya Kantor dan Biaya Umum, terdiri dari:

- Beban Rapat.

- Beban Tamu.

- Beban Alat Tulis dan Barang Cetakan

- Beban Pemeliharaan dan Perbaikan Kantor.

- Beban Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan.

- Beban Pemeliharaan dan Perbaikan Inventaris.

- Beban Listrik, Telepon, Air, Faksimilie.

- Beban Foto copy.

- Beban Materai dan perangko.

- Beban Surat Kabar/Majalah.

DANA PENSIUN

40

5

- Beban Iuran Keanggotaan Asosiasi.

- Beban Iuran OJK dan Penyedia Informasi Pasar.

- Beban Bahan Bakar Minyak.

- Beban Administrasi Bank.

- Beban Asuransi Kendaraan dan Gedung.

d. Beban Penyusutan & Amortisasi terdiri dari :

- Beban Penyusutan perangkat komputer.

- Beban Penyusutan peralatan kantor.

- Beban Penyusutan Kendaraan.

- Beban Penyusutan Gedung.

e. Beban Jasa Pihak Ketiga, terdiri dari:

- Beban Akuntan Publik.

- Beban Aktuaris.

- Beban Penilai (Appraisal).

- Beban Notaris.

- Beban Konsultan lainnya.

f. Beban Non Operasional, antara lain :

- Beban Pajak Pertambahan Nilai.

- Beban Pajak Bumi dan Bangunan.

- Beban Pajak Kendaraan Bermotor.

- Beban Pajak Lainnya.

- Beban Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

- Beban pembubaran dan likuidasi dalam hal terjadi pembubaran Dana Pensiun.

- Biaya Umum.

(3) Beban prestasi kinerja Pengurus dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan DP. BPD Bali setelah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh Pendiri.

(4) Pengurus wajib mengajukan Rencana Bisnis, Pendapatan dan Beban DP. BPD Bali setiap tahun.

DANA PENSIUN

41

5

(5) Rencana Bisnis, Pendapatan dan Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Pendiri paling lambat tanggal 31 Oktober tahun buku berjalan.

Bagian Kedelapan

Tahun Buku

Pasal 49

Tahun Buku DP. BPD Bali adalah tahun takwim yang dimulai sejak tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dalam setiap tahun.

Bagian Kesembilan

Perubahan Peraturan Dana Pensiun

Pasal 50

(1) PDP. BPD Bali hanya dapat diubah berdasarkan Keputusan Pendiri yang khusus dilakukan untuk maksud itu dan mendapatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(2) Perubahan PDP. BPD Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi jumlah hak atas Manfaat Pensiun yang telah menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai dengan perubahan dilakukan.

(3) Perubahan PDP. BPD Bali mulai berlaku sejak tanggal pengesahan oleh OJK.

(4) Perubahan PDP. BPD Bali, harus segera disebarluaskan kepada Peserta dan Penerima Manfaat Pensiun.

BAB VII

FAKTOR PENGURANG DAN NILAI SEKARANG

Pasal 51

Nilai Sekarang dan Faktor Pengurang ditetapkan dengan menggunakan asumsi Aktuaria yang sama pada Perhitungan Aktuaria terakhir.

DANA PENSIUN

42

5

BAB VIII

PAJAK ATAS MANFAAT PENSIUN

Pasal 52

(1) Pajak Penghasilan atau Pajak lainnya yang dikenakan atas Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain dibebankan kepada Peserta atau Pihak Yang Berhak.

(2) DP. BPD Bali sebagai wajib pungut pajak, memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.

BAB IX

PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Pasal 53

(1) Dana Pensiun dapat dibubarkan berdasarkan permintaan Pendiri kepada OJK.

(2) Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila OJK berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pensiunan dan/atau Pihak yang Berhak, atau dalam hal ini terhentinya pembayaran Iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun.

(3) Dalam hal Pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.

(4) Sebelum proses likuidasi selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas Iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh OJK.

(5) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, dilarang.

(6) Pembagian Kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan Pihak Yang Berhak;b. Pihak-pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada

huruf a di atas.

DANA PENSIUN

43

5

(7) Pembagian kekayaan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud

ayat (6) huruf a dan huruf b dilakukan setelah kewajiban kepada Negara.

(8) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah seluruh kewajiban kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud

ayat (6) dan ayat (7) diselesaikan, maka kelebihan dimaksud wajib dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan Pihak Yang Berhak sampai batas maksimum yang ditetapkan OJK.

(9) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka kelebihan dimaksud wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun secara berimbang sebanding dengan besar Manfaat pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak.

(10) Dalam rangka peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), Peserta yang memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan Perhitungan Aktuaria.

(11) Dalam hal sisa kekayaan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) maka Manfaat Pensiun bagi Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan Pihak yang Berhak, dikurangi secara berimbang, sehingga jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak-pihak tersebut sama dengan sisa kekayaan Dana Pensiun.

(12) Bagi Peserta yang belum berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang dilikuidasi, haknya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

(13) Bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun yang dilikuidasi, haknya dibagikan dengan membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa berdasarkan pilihan Peserta atau Pihak Yang Berhak.

DANA PENSIUN

44

5

(14) Dalam hal pembagian hak Peserta, Pensiunan, Janda/Duda atau Anak atau Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) menghasilkan Manfaat Pensiun yang lebih kecil dari atau sama dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka nilai sekarang Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

(15) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada OJK.

(16) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui OJK dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(17) Status Badan Hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (16).

(18) Dalam hal Dana Pensiun dibubarkan maka tata cara pembubaran dan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

(1) Peserta DP. BPD Bali yang kepesertaannya mengacu pada Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor: 003/KEP/PEN/DPP/BPDBALI/2012, secara otomatis tetap menjadi Peserta DP. BPD Bali sejak berlakunya Peraturan Dana Pensiun yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (OJK RI).

(2) Peserta DP. BPD Bali yang kepesertaannya tercatat di DP. BPD Bali setelah berlakunya Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor: 003/KEP/PEN/DPP/BPDBALI/2012 sampai dengan disahkannya Peraturan Dana Pensiun BPD Bali ini oleh OJK, secara otomatis tetap menjadi Peserta DP. BPD Bali.

DANA PENSIUN

45

5

(3) Karyawan yang diikutsertakan pada program pensiun iuran pasti melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services akan dilakukan pengalihan kepesertaan pensiun ke DP. BPD Bali sejak PDP. BPD Bali mendapat pengesahan OJK dengan pengakuan masa kerja pensiun terhitung mulai saat diangkat menjadi karyawan tetap.

(4) Pengalihan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan iuran bulanan yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja, dan hasil pengembangannya dari PT AXA Mandiri Financial Services kepada DP. BPD Bali, yang dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah PDP. BPD Bali mendapat pengesahan OJK.

(5) Apabila berdasarkan perhitungan aktuaria terdapat kekurangan pendanaan sebagai akibat pengalihan kepesertaan dari PT AXA Mandiri Financial Services kepada DP. BPD Bali sebagimana dimaksud pada ayat (3), atas kekurangan pendanaan tersebut sepenuhnya beban Bank BPD Bali dan disetorkan kepada DP. BPD Bali.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

(1) Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 003/KEP/PEN/DP/BPDBALI/2012, tanggal 20 Maret 2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali yang telah mendapat pengesahan keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-576/KM.10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Hal-hal yang bersifat teknis dan/atau administrasi dalam rangka melaksanakan PDP. BPD Bali ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus dan/atau Dewan Pengawas dan/atau Pendiri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-

DANA PENSIUN

46

5

sendiri sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan

masing-masing.

(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan OJK.

Ditetapkan di Denpasar

pada tanggal 17 Desember 2021

DIREKSI

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

SELAKU PENDIRI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

DIREKTUR UTAMA DIREKTUR OPERASIONAL

I NYOMAN SUDHARMA, SH, MH IDA BAGUS GEDE SETIA YASA, S.Kom, MM

Hak Cipta dilindungi Undang-Undang

Dilarang mengutip dan memperbanyak

PERUM PERCETAKAN NEGARA RI.

© Copyright 2020. Dana Pensiun BPD Bali