Hak dan Kewajiban Peserta
Hak
HAK PESERTA
Peserta berhak untuk :
- Mendapatkan Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda.
- Menerima pengembalian atas iuran Peserta dan hasi pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus, bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun
Kewajiban
KEWAJIBAN PESERTA
Peserta berkewajiban untuk:
- Membayar iuran peserta
- Memberikan data kepesertaan yang diperlukan Dana Pensiun
- Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak serta setiap terjadi perubahan susunan keluarganya
- Peserta berkewajiban untuk mentaati Peraturan Dana Pensiun.