Jenis dan Manfaat Pensiun

Jenis

JENIS PENSIUNAN

KETERANGAN

PENSIUN NORMAL

56 tahun

PENSIUN DIPERCEPAT

46 tahun sampai dengan < 56 tahun

PENSIUN DITUNDA

< 46 tahun

PENSIUN ANAK

Maks. umur 22 tahun atau sebelum bekerja atau menikah

PENSIUN JANDA/DUDA

Penerima Manfaat Pensiun meninggal dialihkan kepada pasangannya (suami/istri). Jika pasangannya sudah bercerai dan meninggal, Manfaat Pensiun diberikan kepada Anak

PENSIUN CACAT

Manfaat Pensiun diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula. Sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

PENGEMBALIAN IURAN PESERTA< 3 tahun. Akumulasi Iuran Peserta- Pengembangan


Manfaat

  1. Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda dan Anak dibayarkan secara bulanan.
  2. Dalam hal Manfaat Pensiun bulanan lebih kecil atau sama dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, berdasarkan pilihan Peserta atau Janda/Duda atau Anak, maka Nilai Sekarang Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus.
  3. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dimungkinkan pilihan bagi Peserta pada saat memnerima Manfaat Pensiun pertama kali dan bagi Janda/Duda atau Anak pada saat Peserta meninggal dunia, untuk menerima sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang menjadi haknya secara sekaligus.
  4. Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Janda/Duda hanya dapat dibayarkan setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
  5. Dalam hal seorang Peserta/Pensiunan meninggal dunia dan pada saat meninggal tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, maka Nilai Sekarang yang merupakan hak Peserta dibayarkan sekaligus kepada Pihak Yang Ditunjuk.
  6. Dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun Normal, Dana Pensiun mengirim surat Pemberitahuan kepada Pemberi Kerja.
  7. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta maupun Pihak yang Berhak telah berakhir dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari himpunan Iuran Peserta beserta hasil pengembangannnya sampai dengan saat dimulainya Manfaat Pensiun, maka Pengurus wajib membayarkan selisihnya kepada Ahli Waris dari Peserta.
  8. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dari Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat dapt dilakukan secara sekaligus.

© Copyright 2020. Dana Pensiun BPD Bali