Sejarah Dana Pensiun BPD Bali

Dana Pensiun BPD Bali adalah Dana Pensiun yang didirikan sejak tanggal dua puluh sembilan, bulan Nopember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh (29-11-1980) berdasarkan Akta Notaris tanggal 29 Nopember 1980 No. 200 beserta perubahan-perubahannya dengan nama Yayasan Dana Pensiun Karyawan Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali, yang pembentukan dananya telah mendapat pengesahan Menteri Tanggal 12 Desember 1984 No. S-606/MK.II/1984. Kemudian disesuaikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya. Sesuai SKP Direksi No. 001/KEP/PEN/DPP/BPD BALI/1993 Tanggal 16 April 1993. Penyesuaian tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bedasarkan Surat Keputusan Nomor Kep-068/KM.17/1994, tanggal 4 April 1994.

Maka sejak pengesahan tersebut Yayasan Dana Pensiun Karyawan-Karyawati Bank Pembangunan Daerah Bali telah resmi berubah menjadi “Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Bali” untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Jadi sejak 4 April 1994 bentuk hokum YAYASAN telah berubah menjadi DANA PENSIUN.

Terakhir berubah sesuai dengan SKP Direksi No. 003/KEP/PEN/DP/BPD BALI/2012 Tanggal 20 Maret 2012, dan telah mendapat pengesahan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-576/KM.10/2012 Tanggal 19 Oktober 2012 menjadi DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI (DP BPD BALI).

© Copyright 2020. Dana Pensiun BPD Bali