Iuran Pensiun

Iuran Pensiun terdiri dari Iuran Normal dan Iuran Tambahan.

1. IURAN NORMAL

Iuran Normal (coming Service) adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang. Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan.
Iuran Normal adalah iuran yang wajib dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja setiap bulan. Iuran Normal terdiri dari :

Iuran Normal Peserta :

  • Iuran Normal yang wajib dibayar oleh Peserta dan dipungut secara langsung oleh Pemberi Kerja setiap bulan, sejak menjadi Peserta sampai dengan PHK atau meninggal dunia.
  • Iuran Normal Peserta sebesar 5% (tiga persen) dari PhDP per bulan.

Iuran Normal Pemberi Kerja :

  • Iuran Normal Pemberi Kerja merupakan selisih antara jumlah iuran Normal yang diperlukan berdasarkan Laporan Aktuaris terakhir dengan Iuran Peserta yang ditetapkan dalam bentuk prosentase dari PhDP.
  • Iuran Normal Pemberi Kerja sebesar 13% dari PhDP per bulan

PhDP adalah Penghasilan Dasar Pensiun, penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun. Pemberi Kerja wajib menyetorkan Iuran Normal kepada Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.


2. IURAN TAMBAHAN

  • Iuran Tambahan (PSL, past service liabilities) adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.
  • Besarnya Iuran Tambahan ditetapkan berdasarkan hasil Valuasi Aktuaria terakhir.

 

© Copyright 2020. Dana Pensiun BPD Bali