Informasi Umum
JUMLAH PESERTA
Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Bank
Pembangunan Daerah Bali, maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan
kesinambungan penghasilan bagi Peserta.
Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak
karyawan terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti
bekerja dikarenakan mencapai usia pensiun normal, meninggal dunia atau
berhenti bekerja sebagai pegawai.
Jumlah peserta dan pensiunan yang terdaftar pada Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Bali sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
|
Keterangan |
Jumlah
(orang) |
|
Peserta Aktif |
1.231 |
|
Peserta Pasif
: |
|
|
a. Pensiun
Normal |
372 |
|
b. Pensiun
Dipercepat |
44 |
|
c. Pensiun
Tunda (Jatuh Tempo) |
39 |
|
d. Pensiun
Janda / Duda |
141 |
|
e. Pensiun
Sekaligus |
43 |
|
f. Pensiun
Anak |
2 |
|
Total Peserta Pasif |
597 |
|
Total Semua
Peserta |
1828 |